Jika parpol yang telah lulus administrasi tidak diverifikasi ulang, dan ditetapkan sebagai peserta pemilu, itu jelas bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, tidak melakukan verifikasi faktual adalah perilaku inkonstitusional terhadap putusan M

Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan pelaksanaan verifikasi faktual pada partai peserta Pemilu 2019 menjadi pertaruhan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kemandirian KPU, selaku institusi penyelenggara pemilu, akan dipertaruhkan dalam persoalan verifikasi faktual ini. Sekaligus untuk melihat seberapa berani KPU menjadi lembaga yang lepas dari kepentingan pihak terkait," ujar Sunanto di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II, Selasa (16/1), ada kesan bahwa para anggota DPR tersebut "menawar" putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol.

"Mereka menilai KPU tidak harus melakukan verifikasi faktual kepada parpol calon peserta Pemilu 2019, melainkan cukup menetapkan keseluruhan 16 parpol yang telah lolos tahap administrasi menjadi peserta pemilu," kata Sunanto.

Komisis II DPR, kata dia, menafsirkan ulang putusan MK, Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu, dengan sangat bertentangan dari maksud substansial.

"Jika parpol yang telah lulus administrasi tidak diverifikasi ulang, dan ditetapkan sebagai peserta pemilu, itu jelas bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, tidak melakukan verifikasi faktual adalah perilaku inkonstitusional terhadap putusan MK," tutur Sunanto.

Ia mengatakan KPU selaku pemain utama dalam proses verifikasi ini tidak boleh terpengaruh arahan Komisi II itu. Penyelenggara pemilu harus tetap independen dengan bertindak mengacu pada undang-undang yang berlaku, yakni taat melaksanakan putusan MK.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Partai Idaman, terkait pasal tentang proses verifikasi partai politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai MK melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi partai politik baru, sedangkan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018