Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky di Tangerang Kamis mengatakan, dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan empat orang tersangka yakni berinisial M, MI, IH, Z.
Pelaku diketahui merupakan sindikat dari Aceh yang memasukan narkoba dari Batam dan ditunjukan ke Jakarta.
"Jadi, sabu ini dimasukan dari Batam untuk kemudian nanti disebarkan lagi ke sejumlah kota lainnya setelah tiba di Jakarta," ujarnya dalam keterangan kepada media.
Adapun pengungkapan kasus ini adalah setelah petugas Bea Cukai Batam berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M.
Sedangkan tiga tersangka lainnya telah melakukan perjalanan ke Jakarta. Saat tiba di Bandara Soekarno - Hatta, kemudian petugas gabungan yang sebelumnya telah melakukan komunikasi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.
"Jadi, tersangka M tertangkap lebih awal di Batam. Lalu tiga tersangka lainnya diamankan di Bandara Soetta setelah dilakukannya komunikasi antar wilayah," paparnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja menambahkan, para tersangka diancam hukuman pidana sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018