Hukuman mati tersebut harus segera dilaksanakan, karena sudah berapa banyak pelajar maupun generasi muda yang rusak mental mereka akibat pengaruh obat-obatan yang sangat berbahaya itu."

Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Agung diharapkan agar secepatnya melaksanakan eksekusi mati jilid IV tahun 2017, terhadap terpidana mati kasus narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Terpidana mati, yang permohonan grasinya ditolak Presiden RI, segera dilaksanakan eksekusi," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap, di Medan, Kamis.

Pelaksanaan eksekusi mati terhadap bandar narkoba itu, menurut dia, tidak perlu menunggu terlalu lama, hal ini adalah demi kepastian hukum.

"Kita tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum semakin berkurang, karena terus ditundanya hukuman mati terhadap gembong narkoba tersebut," ujar Hamdani.

Ia mengatakan, pelaksanaan hukuman mati terhadap pengedar "barang haram" itu, sejak tahun 2017 selalu ditunda dan tidak juga dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bahkan, saat ini telah memasuki tahun 2018, namun belum ada tanda-tanda akan dilaksanakannya eksekusi mati.

"Padahal, selama ini masyarakat sudah cukup lama menunggu-nunggu kapan dilaksanakannya hukuman mati itu." ucapnya.

Hamdani menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi mati itu, Kejagung tidak perlu terpengaruh dengan berbagai protes yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun pihak-pihak lainnya.

Pemerintah juga harus tegas, dalam pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara asing, karena hal ini merupakan kedaulatan Indonesia.

Pelaksanaan eksekusi mati tersebut, diharapkan dapat berjalan sukses, aman, lancar, dan tidak ada ditemui kendala di lapangan.

"Hukuman mati tersebut harus segera dilaksanakan, karena sudah berapa banyak pelajar maupun generasi muda yang rusak mental mereka akibat pengaruh obat-obatan yang sangat berbahaya itu," kata Direktur Citra Keadilan.

Data diperoleh, sepanjang 2015-2016, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga jilid.

Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).

Kemudian, jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.

Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018