Sukabumi (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jenderal Pol Sutanto mengatakan, unit terapi dan rehabilitasi BNN (Badan Narkotika Nasional) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, mampu menampung sekitar 10 ribu pecandu narkoba yang menjalani penyembuhan dari ketergantungan narkoba dan psikotropika. "Unit bisa menampung sekitar 10 ribu orang pecandu, tentunya tidak dalam waktu bersamaan dari seluruh wilayah Indonesia," katanya, usai peresmian Unit Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Selasa. Sutanto mengatakan, selain sebagai pusat terapi dan rehabilitasi unit yang dibangun sejak dua tahun silam itu juga dapat digunakan sebagai pusat penelitian serta pengembangan tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba. Bahkan, lanjut dia, unit terapi dan rehabilitasi BNN juga berfungsi sebagai tempat latihan bagi para tutor (pengajar) dari berbagai daerah, sebelum terjun mengkampanyekan anti narkoba. Kapolri menambahkan, Polri berketetapan bahwa pencegahan, penyembuhan dan penindakan hukum terhadap tindak kejahatan narkoba harus dijalankan secara bersamaan tidak bisa dilakukan terpisah. Ia mencontohkan, meski bandar narkoba berhasil ditangkap dan ditindak tegas, tetapi itu tidak menyelesaikan masalah karena ada hukum ekonomi yang berlaku di mana ada permintaan maka ada penawaran. "Bahkan pasokan dari luar negeri pun tetap berjalan seperti dari Belanda dan Cina. Terbukti kita telah mengungkap banyak pabrik-pabrik narkoba, tetapi tetap saja barang itu beredar," tutur Sutanto. Unit Terapi dan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba BNN dibangun pada 2005 yang terdiri atas 26 unit bangunan yang terdiri atas rumah sakit, ruang rehabilitasi sosial, ruang laboratorium diagnostik dan narkoba, ruang ibadah berbasis keimanan, asrama, dapur, dan fasilitas pendukung lainnya. Kapasitas terapi dan rehabilitas secara keseluruhan adalah 500 orang pasien rawat inap, rumah sakit dengan 200 tempat tidur, fasilitas rehabilitasi sosial dengan kapasitas 150 orang, fasilitas penyembuhan berbasis keimanan berkapasitas 150 orang. Unit terapi dan rehabilitasi ini memiliki tiga fungsi yakni pusat rujukan nasional dan pelayanan terapi serta rehabilitasi komprehensif, pusat penelitian dan pengembangan di bidang terapi dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, dan pusat pelatihan serta pendidikan tenaga profesional terapi dan rehabilitasi penyalahguna narkoba. Untuk mendukung ketiga fungsi itu, maka unit tersebut juga didukung tenaga medis dan paramedis antara lain dokter umum, spesialis penyakit dalam, penyakit jiwa, penyakit jantung, dan dokter spesialis paru-paru. Berdasarkan data Direktorat IV Narkoba dan Bareskrim Polri, tercatat 4.347 kasus narkoba yang berhasil diselesaikan selama periode Januari sampai Maret 2007 dengan barang bukti berupa ganja dan turunannya sebanyak 155.935 ton yang ditemukan di areal lahan seluas 610 hektar. Selain itu juga disita heroin sebanyak 102.439 gram dan kokain sebanyak 69,4 kg. Untuk narkoba untuk jenis psikotropika seperti ekstasi disita sebanyak 1.236.127 tablet, sabu-sabu 1.726.270 gram serta daftar G sebanyak 5.108.132 tablet. (*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007