"Saya menyatakan putusan praperadilan ditolak," kata hakim tunggal Efffendi di PN Jakarta Selatan Kamis.
Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi termohon Bareskrim Mabes Polri, kemudian SP.Sidik/780-Subdit I/VI/2017/Dit Tippidum tertanggal 8 Juni 2017 an Sprindik 896-Subdit I/VI/2017/Dit Tippidum tertanggal 22 Juni 2017 atas dasar LP : 369/IV/2017/Bareskrim tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, sedangkan hakim menolak petitum pemohon atau Gunawan dan Fauzi.
Artinya, terhadap pelapor tidak dapat diajukan gugatan hukum atas subyek dan obyek yang sama dan hakim menolak pembatalan LP : 369/IV/2016/Bareskrim.
Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah menuturkan hakim menolak petitum dari pemohon Gunawan dan Fauzi terkait dibatalkannya Laporan Polisi 369/IV/2017/Bareskrim.
Permohonan praperadilan itu berawal ketika kasus Gunawan dan Fauzi terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017.
Penyidik belum menetapkan tersangka terhadap penyidikan laporan itu, bahkan Gunawan dan Fauzi masih berstatus saksi terlapor dugaan penggelapan.
Sebagai terlapor, Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait penerbitan Sprindik tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018