Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menceritakan kondisi Setya Novanto saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Media Permata Hijau Jakarta Barat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.
"Ya, dia ada di dalam kamar, cuma dalam kondisi tidur. Saya tidak mau membangunkan Beliau karena Beliau perlu istirahat, ada perban di wajahnya, ada memar di dahi. Saya tak bisa berkomunikasi bagaimana kejadiannya, begitu saja," kata Agung di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Agung mendatangi KPK Jakarta untuk memenuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan bagi Fredrich Yunadi, bekas penasihat hukum Setya Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Namun Agung menolak menjadi saksi meringankan bagi Fredrich, salah satu alasannya dia mengaku tidak mengenal mantan kuasa hukum Novanto itu.
Karena menolak menjadi saksi meringankan bagi Fredrich, Agung mengaku tidak menceritakan kondisi Setya Novanto setelah kecelakaan kepada penyidik KPK.
"Oh... tidak-tidak, karena kan saya tak mau berikan keterangan. Tetapi saya berikan sedikit gambaran saya datang dan memang saya akui saya datang ke sana tetapi saya tidak bersedia dalam status sebagai saksinya yang menguntungkan Pak Fredrich. Artinya, saya tak mengenal, tak mengetahui, dan tak ingin terlibat dalam perkara ini," tuturnya.
Ia mengaku baru mengenal Fredrich saat menjenguk Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"Saya baru kenal itu malam itu saja, ketika saya menjenguk Pak Setya Novanto. Pak Setya Novanto saat itu adalah Ketua DPR, Ketua Umum Partai Golkar. Saya juga kenal baik Beliau bertahun-tahun. Ketika mendengar Beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk Beliau," tuturnya.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa guna menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Bimanesh ditahan 20 hari di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sejak Jumat (12/1) malam. Sedangkan Fredrich ditahan 20 hari sejak Sabtu (13/1) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018