Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin mengatakan proses hukum tersangka kasus ujaran kebencian, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali akan didampingi oleh lebih dari 100 pengacara.
"Ada lebih dari 100 pengacara yang minta bergabung," kata Novel saat dihubungi, Kamis.
Menurut dia, ACTA akan membantu Zulkifli dengan pendampingan 20 pengacara. Sementara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) - Ulama akan mengerahkan 30 pengacara.
"(Para pengacara) melebur semuanya dari berbagai elemen. Kemudian insyaallah kami akan bentuk tim khusus," kata Novel.
Ia menambahkan, pembentukan tim pengacara ini dilakukan setelah tersangka Zulkifli meminta bantuan hukum kepada Sekjen Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Achmad Michdan.
Pada Kamis, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil ustadz Zulkifli Muhammad Ali untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian serta suku agama ras dan antargolongan (SARA).
"Jadwal pemeriksaannya pukul 13.00," kata Kepala Unit III Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah.
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, di mana Zulkifli dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan adalah isi ceramah Zulkifli yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah diunggah ke media sosial.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018