Jakarta (ANTARA News) - - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai pertumbuhan ekonomi sepanjang 2018 diprediksi tumbuh paling sedikit 5,1 persen ditopang oleh berbagai faktor, salah satunya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

"Sebenarnya kita sudah hitung, belajar dari Pemilu akbar di 2014, dampaknya 0,1-0,2 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Tidak terlalu besar memang, tapi kalau ekonomi di 2017 prediksinya kan 5,05 persen, artinya tinggal ditambahkan. Setidaknya minimal tumbuh 5,1 persen, efek dari Pilkada," kata Bhima di Jakarta, Rabu malam tadi.

Secara nasional 56 persen ekonomi domestik didorong oleh konsumsi. Dibandingkan dengan pertumbuhan flat konsumsi di bawah 5 persen tahun lalu, maka tahun konsumsi akan lebih meningkat karena ada belanja politik.

"Di 2018 itu banyak sekali stimulus karena tahun politik di mana peredaran uang juga akan meningkat 10 persen yang artinya akan ada guyuran uang ke daerah yang merupakan belanja politik dan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Bhima.

Dari sisi investasi, Bhima memprediksi masih akan tetap positif. Investasi yang berkontribusi sekitar 30 persen dari PDB, pada triwulan III-2017 lalu tumbuh 7 persen, padahal sebelum-sebelumnya hanya 4-5 persen.

"Kita harapkan investasi sebenarnya masih cukup positif. Asing memang akan agak mengurangi sedikit karena banyak `wait and see` tahun politik, tapi investasi domestik masih akan cukup dominan dan jadi `driver`," kata Bhima.

Belanja pemerintah yang berkontribusi sekitar 9 persen terhadap PDB juga diprediksi tumbuh lebih dari 7 persen tahun ini. Stimulus fiskal seperti Bansos dan dana desa, serta kenaikan harga komoditas juga bakal meningkatkan daya beli masyarakat sehingga ekonomi bergerak lebih cepat.

Bhima mengharapkan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang aneh sepanjang 2018 yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan juga menghambat ekonomi domestik melaju lebih cepat dari sebelumnya.

Ia mencontohkan tahun lalu ketika pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak dari semula Rp200 juta menjadi Rp1 miliar, setelah pelaku UMKM berkeberatan.


Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018