Bandung (ANTARA News) - Pemerintah RI melalui Konjennya di New York tengah melakukan pendekatan terhadap pejabat imigrasi Amerika Serikat (AS), agar bisa mempercepat proses hukum terhadap 76 warga negara Indonesia yang ditahan di empat penjara di negara bagian Pennsylvania, akibat overstay (melanggar batas ijin tinggal). Usai menghadiri Temu Pakar Satelit Nasional di Bandung, Selasa, Menteri Luar Negeri, Hasan Wirajuda mengakui, secara khusus telah memanggil Konjen RI untuk New York, Trie Edi Mulyani terkait penanganan kasus itu. "Konjen RI untuk New York sudah melakukan langkah-langkah penanganan termasuk melakukan pendekatan guna mendapat akses yang lebih leluasa untuk pendampingan dan langkah-langkah bantuan hukum, mudah-mudahan mereka tidak sampai dideportasi," katanya. Ia menyebutkan, penangkapan WNI di AS akibat over stay bukan hal baru dan mereka terjaring operasi yang digelar petugas imigrasi setempat. Rata-rata mereka bekerja di sektor informal antara lain pekerja pabrik. "Semuanya ditahan karena overstay, tidak ada satu pun yang terlibat kriminal," katanya. Pada kesempatan terpisah Konjen RI untuk New York, Trie Edi Mulyadi menyebutkan, WNI yang ditahan itu tersebar di empat penjara di negara bagian Pennsylvania yakni Lackwana County Jail 19 orang, Pike 12 orang (semuanya wanita), Hudson 13 orang dan York County Jail sebanyak 32 orang (pria dan wanita). Kondisi mereka, kata Trie, pada umumnya baik meski ada beberapa diantaranya mengalami stress akibat proses penangkapan yang dilakukan petugas Imigrasi setempat. Pada umumnya mereka berharap bisa pulang secepatnya ke Indonesia. "Perlakuan terhadap mereka yang ditahan itu cukup baik, karena kasus mereka overstay, bukan kriminal," katanya. Menurut Trie, pihak Konjen RI terus melakukan pendekatan kepada Imigrasi AS untuk mendapatkan akses guna memaksimalkan pendampingan terhadap mereka sekaligus membantu kelancaran proses hukum terhadap WNI itu. Sementara itu hasil pendataan, sebagian besar WNI yang ditahan itu berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Manado, Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. "Rata-rata mereka masuk ke AS dengan menggunakan visa turis," katanya. Lebih lanjut Trie Edi Mulyani mengatakan, ada dua alternatif proses deportasi terhadap warga asing yang overstay di AS yakni deportasi atas biaya sendiri atau sukarela serta dideportasi atas biaya dari pemerintah AS. Khusus bagi warga yang pulang secara sukarela bisa mengajukan visa AS setelah dua tahun, sedangkan bagi mereka yang dideportasi atas biaya pemerintah AS baru bisa mendapatkan visa AS setelah 10 tahun. "Kami berupaya agar proses deportasi bisa secepatnya, tapi kan di sana prosesnya kasus per kasus, dikelompokkan. Mungkin butuh waktu," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007