Washington (ANTARA News) - Amerika Serikat (AS) menyalurkan 60 juta dolar AS ke badan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina agar badan itu tetap beroperasi, tetapi menahan 65 juta dolar AS lainnya, mendesak negara lain untuk membayar lebih banyak.

Pejabat Kementerian Luar Negeri mengatakan AS menahan lebih dari separuh pembayaran sukarela Washington ke Badan Bantuan Perserikatan Bangsa untuk Pengungsi Palestina (United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East/UNRWA).

"Ada kebutukan untuk melakukan pemeriksaan ulang mendasar terhadap UNRWA, baik dalam bagaimana badan itu dioperasikan mau pun didanai," kata pejabat yang berbicara dengan syarat namanya tak disebut kepada AFP.

UNRWA memberikan bantuan kesehatan, bantuan darurat dan pendidikan bagi warga Palestina di wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat, serta Gaza dan beberapa negara Arab sejak 1950.

AS telah lama menjadi donatur terbesar badan itu, dengan pembayaran sukarela melampaui anggaran beberapa negara anggota PBB lain untuk badan itu.

Namun penyaluran bantuan itu mungkin akan segera berakhir setelah pemerintahan Presiden Donald Trump meningkatkan tekanan terhadap kepemimpinan Palestina untuk menyetujui pembicaraan dengan Israel.

Pejabat itu mengatakan kepada AFP bahwa keputusan untuk menahan dana tertentu ditujukan untuk mendorong "pembagian beban" lebih banyak dengan anggota lain.

"Amerika Serikat telah menjadi satu-satunya donatur terbesar UNRWA selama beberapa dekade. Dalam beberapa tahun terakhir, kami menyumbang sekitar 30 persen pendapatan total UNRWA," katanya.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan dia belum diberitahu mengenai keputusan Washington itu, namun "sangat prihatin" bahwa itu dilaporkan sedang dilakukan.

"Saya sangat berharap pada akhirnya, akan memungkinkan Amerika Serikat untuk melanjutkan pendanaan UNRWA," katanya.

"UNRWA bukan institusi Palestina namun institusi PBB," katanya, menyebut badan itu "faktor penting bagi stabilitas" di Timur Tengah.(kn)


Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018