Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menyita jutaan pil yang diduga mengandung paracetamol, caffein, dan carisoprodol atau yang biasa disebut pil PCC di Desa Sawocangkring, Wonoayu, Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu mengatakan, jutaan pil tersebut disita dari sebuah rumah kontrakan di lokasi ini.

"Jumlah pil yang berhasil disita itu tepatnya berjumlah 5.355.000 butir yang disimpan dalam berbagai kemasan botol," katanya saat temu media di lokasi penyitaan.

Ia mengemukakan, selain menyita jutaan pil tersebut pihaknya juga berhasil menyita beberapa peralatan lain seperti oven, kardus kemasan, alumunium foil, alat perekat, dan beberapa alat produksi lainnya.

"Dugaan kami, lokasi ini dilakukan sebagai tempat pengemasan pil PCC tersebut. Namun demikian, kami masih terus mengembangkan jaringan pembuatan pil ini termasuk apakah ada kaitannya dengan produksi pil PCC yang berhasil digerebek oleh Polrestabes Surabaya beberapa waktu yang lalu," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya juga memeriksa secara intensif satu orang berinisial IM terkait dengan pengungkapan kasus ini.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, supaya terungkap jaringan-jaringan yang terlibat di dalamnya," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menggunakan pasal 196 dan pasal 197 undang-undang kesehatan 36 tahun 2006 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

"Kami akan terus berupaya supaya kasus ini bisa segera terselesaikan apalah orang yang diperiksa ini terlibat atas produksi pil PCC tersebut," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018