Jakarta (ANTARA News) - Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba`asyir yang akrab dipanggil Ustaz Abu berencana mengugat Detasemen Khusus (Densus) 88 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta kesatuan anti teror itu dibubarkan. "Kita akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/6). Kita minta Kapolri membubarkan Densus 88," kata kuasa hukum Abu Bakar Ba`asyir dari Tim Advokasi Korban Penangkapan Densus 88, Munarman, di Gedung Dewan Dakwah Islam Indonesia (DII) Jakarta, Selasa. Munarman mengatakan gugatan diajukan karena Densus 88 telah melanggar hukum, yakni Pasal 28 UUD 1945 dan melanggar UU Nomor 5 tahun 1998 tentang Antipenyiksaan. Ia menjelaskan, dalam Pasal 28 i UUD 1945 menyebutkan hak untuk tidak disiksa baik itu fisik maupun mental adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. "Sementara kita tahu, semua tersangka, semua orang yang dituduh teroris diperlakukan dengan tidak manusiawi, perlakuan hukum yang kejam, terjadi penekanan fisik dan mental," katanya. Alasan lainnya, Densus telah bersikap diskriminatif, karena UU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme, hanya ditujukan kepada kelompok Islam. "Densus telah melakukan pelanggaran konstitusional dan legal. Densus juga bersikap diskriminatif, karena UU Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme ditujukan untuk kelompok Islam saja. Kalau ada kelompok lain, itu hanya cantolan dan untuk menyenangkan saja," ujarnya. Densus juga telah melakukan pelanggaran HAM berat karena telah memenuhi tiga ketegori dalam UU Nomor 26/2000. Kategori pertama, tindakan Densus dilakukan secara sistematis dan terencana. "Rencana Densus 88 merupakan perpanjangan tangan dari AS. Densus sudah punya daftar nama orang, sudah ada sasaran," katanya. Kategori kedua, terjadi penyiksaan terhadap orang yang dituduh teroris dan itu dilakukan secara meluas di semua wilayah dari Poso sampai Jakarta. Kategori ketiga, tindakan Densus ditujukan pada penduduk sipil. "Dari tindakan Densus, setidaknya korbannya sudah mencapai hampir 500 orang sampai sekarang ini (tahun 2001-2007,red) baik yang diproses dan tidak diproses," katanya. Dalam kesempatan itu, Munarman menyebutkan Densus 88 dibiayai oleh Amerika Serikat sebesar 16 juta US dolar, 12 juta US dolar untuk pembentukan Densus pada tahun 2002. Pada ahun 2001, Polri terima dana 10 juta US dolar. Tahun 2007, ada dana sekitar 93 miliar dolar AS untuk seluruh dunia dan tahun 2008 141 miliar dolar AS. "Tidak pernah ada laporan keuangan ke DPR. DPR tidak pernah tahu uang Densus 88 itu," ujarnya. Dalam kesempatan itu, hadir Ustaz Abu yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Ngruki, Solo, Mahendradatta dan Achmad Midan dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Mashadi dan Al Khaththath dari Forum Umat Islam, serta sejumlah tokoh agama.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007