Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah membebastugaskan Kepala Rumah Tahanan Purworejo berinisial CAS yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional karena diduga terlibat dalam bisnis narkoba yang dilakukan narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma.

"Terkait keterlibatan CAS dalam jaringan narkoba, CAS sudah dibebastugaskan dan sementara ditunjuk Plh dari Kabapas Klaten. Sementara keamanan Rutan Purworejo ditangani oleh kepala keamanannya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ade Kusmanto kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Kalau terbukti terlibat dalam bisnis narkoba narapidana, ia melanjutkan, CAS akan dinonaktifkan dari jabatannya atau diberhentikan secara tidak hormat. "Dan pemidanaan melalui proses peradilan tentunya apabila terbukti," katanya.

Ade mengatakan kementerian tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, karenanya tidak langsung memecat CAS.

"Sambil menunggu hasil penyelidikan, penyidikan dan pengembangan BNN selanjutnya," tambahnya.

"Kita nyatakan perang terhadap narkoba. Siapa pun petugasnya, baik staf maupun yang memiliki jabatan, apabila terbukti adanya keterlibatan dengan narkoba sudah jelas adalah sanksinya berat, sanksi administratif kepegawaian dan sanksi pidana," tegas Ade.

Ade menyebutkan bahwa menurut data kepegawaian selama 2017 ada 18 orang petugas pemasyarakatan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena terlibat perkara narkoba.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap Kepala Rumah Tahanan Purworejo berinisial CAS karena diduga terlibat kegiatan sindikat bisnis narkotika yang dilakukan di rumah tahanan.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto di Semarang, Senin (16/1), menyatakan Kepala Rutan Purworejo CAS ditangkap di Purworejo pada Senin siang dalam operasi yang dilakukan bersama tim gabungan BNN pusat.

Ia mengatakan CAS diduga memberi kemudahan kepada narapidana Kristian Jaya Kusuma menjalankan bisnis narkotika di penjara.




Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018