Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fachry Hamzah di Jakarta, Selasa, mengaku menerima uang sebesar Rp150 juta dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri. Fachry mengatakan hal itu setelah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih empat jam. Menurut Fachry, uang itu adalah uang pribadi Rokhmin Dahuri yang diberikan secara berkala dalam kurun waktu 2002 sampai 2004. Pernyataan Fachry itu bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus aliran dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Dalam BAP disebutkan Fachry setidaknya pernah menerima uang dari Rokhmin Dahuri sebanyak empat kali, yaitu pada 8 Februari 2004 senilai Rp50 juta, 9 Juni 2004 senilai Rp50 juta, 22 Juli 2004 senilai Rp8,7 juta, dan 11 September 2004 senilai Rp100 juta. Dia juga membantah uang yang diterimanya itu terkait dengan pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI. Fachry dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2004. Menurut Fachry, uang tersebut digunakan untuk biaya operasional kegiatan Rokhmin yang dipercayakan kepadanya. Fachry sering dipercaya Rokhmin Dahuri untuk membuat artikel dan konsep sosialisasi yayasan maritim. "Biaya untuk itu semua," katanya. Lebih lanjut, alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu mengatakan siap mengembalikan uang yang diterimanya. Namun demikian, menurut Fachry, harus ada mekanisme yang jelas tentang pengembalian uang tersebut. "Mau dikembalikan kemana?," katanya. Untuk itu, dia akan menunggu kepastian tentang mekanisme pengembalian uang yang diterimanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007