Nantinya, satgas akan menelusuri dan memproses pemilik akun dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."

Kudus (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, membentuk satuan tugas (Satgas) anti black campaign atau kampanye hitam yang bertugas mengawasi media sosial yang berpotensi memuat kampanye hitam selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Tim Satgas anti black campaign tersebut akan bertugas melakukan patroli dunia maya," kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Selasa.

Ia berharap, masyarakat turut berpartisipasi dalam pemantauan kemungkinan adanya kampanye hitam.

Apabila ditemukan, dia berharap, untuk segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.

Untuk menampung laporan masyarakat tersebut, Polres Kudus menyediakan akun media sosial Polres Kudus serta email aduanpilkadapolreskudus@gmail.com.

"Nantinya, satgas akan menelusuri dan memproses pemilik akun dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.

Terkait pemantauan akun media sosial yang sering memposting informasi soal Pilkada Kudus maupun Jateng 2018, katanya, Polres Kudus mencatat ada sekitar 50-an akun facebook.

Puluhan akun facebook tersebut, lanjut dia, memang rutin membicarakan isu-isu politik terkait pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Hasil pemantauan sementara, kata dia, akun media sosial tersebut belum mengarah ke ujaran kebencian, fitnah, maupun kampanye hitam yang memuat unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ia mengatakan, puluhan akun media sosial tersebut merupakan akun milik warga Kudus dan belum termasuk akun milik bakal pasangan bakal calon yang telah mendaftar di KPU Kudus.

Rencananya, kata Agusman, pemantauan tidak hanya terbatas untuk media sosial facebook, melainkan media sosial lainnya juga akan dipantau.

Hanya saja, lanjut dia, media sosial facebook memang paling banyak digunakan masyarakat Kudus, dibandingkan dengan media sosial lainnya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018