Siapapun itu, kami tidak pandang bulu. Bila terlibat akan kami tangkap selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengungkapan kasus ini sejak 24 Desember 2017 hingga 13 Januari 2018 dengan lima lokasi di Makassar."

Makassar (ANTARA News) - Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap kawanannya bersama salah seorang oknum polisi bernama SI, berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polsek Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Oknum ini diduga berperan menjadi pemodal dalam menjalankan bisnis narkoba. Bersama kawanannya diringkus di tempat berbeda. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan statusnya," sebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika, Selasa.

Menurutnya dalam rilis kasus bersama sejumlah tersangka lain di kantor Polretabes Makassar, oknum tersebut diduga menyalurkan dana cukup besar dengan total belanja menghampiri satu kilogram dengan narkotika jenis Sabu.

Penangkapan jaringan pengedar barang terlarang itu diduga dibekingi oknum dan sudah masuk sejak tiga bulan terakhir sebelum Desember 2017.

Terungkapnya jaringan ini berdasarkan penangkapan awal tiga tersangka yakni JA (43), AN alias Mando (32) serta seorang perempuan inisial CA, di Basement Samalona Minggu, (24/12) dengan barang bukti sembilan bungkus kecil bersama timbangan.

Dari situ, tim Sat Narkoba kemudian mengembangkan dengan mengorek keterangan dari tersangka hingga akhirnya mengaku mendapatkan barang tersebut dari IU alias Ciwang (32). Tidak berselang lama, tim langsung meringkus yang bersangkutan di jalan Sejahtera, Kecamatan Tamalanrea pada Kamis (4/1).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan ditemukan barang bukti enam sacset Sabu. Dari penangkapan ini, dikembangkan lagi akhirnya tim kembali meringkus ER (37) di Pondok Lasinrang, jalan Sahabat pada Kamis (11/1).

Selanjutnya tersangka diinterogasi kemudian bernyayi lalu dilakukan penangkapan terhadap tangkap JF (33) sang bandar di jalan Perintis Kemendekaan, Makassar pada Jumat (12/1).

"Atas pengakuan para tersangka itu, ternyata mereka dikoordinir Narapidana di Lapas Bolangi berinisial HA, termasuk oknum polisi yang bersangkutan tersebut," paparnya.

Usai menerima informasi itu, tim Sat Narkoba Polrestabes Makassar bersama Provost Propam menangkap oknum di Polsek Tamalate hingga dilakukan pengeledahan di rumahnya jalan Bontoduri Makassar pada Sabtu (13/1).

"Tentu kita segera melakukan pemeriksaan terhadap Napi ini, untuk anggota kita serahkan sepenuhnya kepada bidang Propam untuk di proses lebih lanjut," tegasnya.

Kendati demikian, terkait dengan korps kepolisian apakah akan ada pembelaan bila terbukti, Diari menegaskan, sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk pemberantasan narkotika.

"Siapapun itu, kami tidak pandang bulu. Bila terlibat akan kami tangkap selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengungkapan kasus ini sejak 24 Desember 2017 hingga 13 Januari 2018 dengan lima lokasi di Makassar," tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 15 sachet Sabu, timbangan, alat hisap, beberapa ponsel dan katu ATM. Para tersangkan akan dikenakan pasal 132 subsider pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Sebelumnya, oknum polisi berinisial AU (30) juga mengedarkan narkoba. Bersangkutan merupakan anggota provost berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) bertugas Polres Maros, Sulsel, diringkus juga karena menjadi pemodal dalam bisnis Nakotika.

Diketahui oknum ini memberikan modal uang sebanyak Rp35 juta untuk membeli sabu di Kabupaten Sidrap, Sulsel, namun tidak berlangsung lama, dirinya berhasil diringkus tim Sat Narkoba Polda Sulsel pada Desember 2017.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018