Bandung (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda menegaskan, tidak ada pengalihan atau penyerahan masalah perjanjian kerjasama di bidang pertahanan (DCA -Defence Cooperation Agreement) dengan Singapura dari Menteri Pertahanan (Menhan) kepada Menteri Luar Negeri (Menlu). "Tidak benar adanya pengalihan atau penyerahan masalah ini dari Menhan ke Menlu, karena selama ini juga kita konsisten bahwa penanganan proses negosiasi kerjasama pertahanan ini timnya dipimpin oleh Menhan," kata Hasan Wirajuda usai temu wicara Pakar Satelit Tingkat Nasional di Bandung, Selasa. Ia menyebutkan, penyelesaian masalah perjanjian kersama bidang pertahanan dengan Singapura itu, saat ini masih dalam proses negoisasi, dan dari sisi diplomasi Deplu terus mencoba memfasilitasinya. Perjanjian DCA itu menjadi perdebatan di kalangan DPR-RI, sebagian menyatakan penolakannya. DPR sendiri belum menerima draf petunjuk pelaksanaan perjanjian kerjasama itu. Pemerintah Singapura sendiri bereaksi terhadap perkembangan yang terjadi di tanah air terkait perjanjian kerjasama di bidang pertahanan itu. Menurut Menlu, Singapura tetap akan melanjutkan proses kerjasama ini dan menunggu perdebatan itu reda. "Saya sempat berbicara dengan Menlu Singapura dan mengingatkan bahwa ada yang perlu yang harus dikerjakan lagi yaitu Implementing Arrangement (IA) khususnya wilayah latihan di wilayah area bravo," katanya. Menlu menyebutkan, ada rancangan-rancangan yang sudah disepakati dengan Singapura, implementing arrangement di bagian-bagian di wilayah latihan lainnya. Bersama dokumen perjanjian kerjasama pertahanan yang ditanda tangani di Bali, rancangan-rancangan itu secepatnya diserahkan ke parlemen masing-masing untuk diratifikasi. Menurut Menlu, perdebatan mengenai perjanjian di bidang pertahanan itu sebenarnya tidak perlu terjadi karena saat ini masih dalam bentuk draf. "Kita belum menyerahkan draf itu ke DPR untuk diratifikasi, jadi tidak bisa membatalkan sesuatu yang belum berlaku, jangankan dibatalkan diserahkan juga belum ," kata Menlu. Ia menyebutkan, sikap DPR atas perjanjian kerjasama di bidang pertahanan itu merupakan tantangan bagi pemerintah untuk melengkapi implementing arrangement. Hal itu yang harus dikerjakan, sehingga naskah perjanjian itu utuh.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007