Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Muliaman D Hadad, menegaskan semua proses yang terkait dengan kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) perbankan harus rampung dan dapat berjalan pada 2010.
"Pada prinsipnya aturan mengenai SPP diterapkan sama terhadap (bank) pemerintah maupun (bank) swasta. Tapi di dalam aturan tersebut, jika ada kompleksitas permasalahannya tinggi, dimungkinkan penundaan. Tapi itu case by case," kata Muliaman, di sela-sela seminar Industri Berbasis Tebu, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan BI (PBI) hingga akhir 2007, bank harus sudah memasukkan submit rencana bisnisnya. Namun demikian, jika pemerintah mengalami kendala, BI ingin mendengarkan permasalahan yang terjadi dengan jelas.
Pelonggaran waktu bukan berarti BI tidak serius melakukannya, namun lebih dikarenakan melihat kompleksitas masalahnya, katanya.
"Jika permasalahannya kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan jangka waktu pendek, maka masa perpanjangannya bisa diterima," jelasnya. (*)
Copyright © ANTARA 2007