"Surat pengajukan cuti disampaikan kepada Presiden, Joko Widodo melalui Mendagri, Tjahjo Kumolo sejak akhir Desember 2017," kata Karo Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono, dikonfirmasi, Senin.
Said mengajukan pengunduran diri karena mengikuti Pilkada Maluku berpasangan dengan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun.
Pasangan dengan jargon "SANTUN" itu telah mendaftar di KPU Maluku pada 9 Januari 2018.
Sedangkan, menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr.M. Haulussy Ambon pada 11 Januari 2018.
Disinggung pengusulan Pelaksana Tugas (plt) Gubernur Maluku, dia menjelaskan, telah disampaikan kepada Menndagri sejak awal Januari 2018.
"Kami masih menunggu SK Mendagri dengan Wagub Maluku, Zeth Sahuburua diusulkan untuk menjadi Plt Gubernur Maluku," ujar Jasmono.
Pengusulan ini diatur dalam Peraturan Mendagri No. 74 tahun 2016, tentang pedoman bagi kepala daerah yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Slain itu, PKPU No. 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur - Wagub, Bupati - Wakil Bupati dan Wali Kota - Wakil Wali Kota.
Sesuai dengan jadwal Pilkada Maluku 2018, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU pada pada 12-13 Februari 2018.
Kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah harus mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Pasangan "SANTUN" direkomendasikan Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS masing - masing memiliki enam kursi di DPRD Maluku.
Pasangan Murad Ismael - Barnabas Orno dengan jargon "BAILEO" direkomendasikan PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN dengan keterwakilan 27 dari 45 legislator Maluku.
Sedangkan, pasangan Herman Koedoeboen - Abdulah Vanath dengan jargon "HEBAT" harus memperbaiki dukungan sebanyak 102.418 pemilih dengan kuota minimal dukungan untuk mengikuti Pilkada Maluku sebanyak 122.895 pemilih.
Pewarta: Lexy Sariwating
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018