Manado (ANTARA News) - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) Cerah Bangun mengapresiasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut berhasil mengungkap kasus penanaman ganja metode hidroponik.
"Mengaprisiasi upaya BNNP mengkoordinasi semua pemangku kepentingan dalam pengawasan narkotika," kata Bangun, saat memberikan keterangan pers, di kantor BNNP Sulut, di Manado Senin.
Hadir pada saat itu Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Charles Ngili, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulut AKBP John Thenu, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Manado Nyoman Hadi dan pejabat Kantor Pos Manado.
Ia menambahkan, kalau tidak sempurna dalam koordinasi tentunya, tidak akan mendapatkan barang bukti seperti yang ada saat ini dengan menggungkap kasus penanaman ganja tersebut.
"Ke depan semua pemangku kepentingan akan meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap narkoba," katanya.
Cerah Bangun mengatakan Kanwil Bra Cukai Sulbagtara meliputi Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Sebelumnya di Sulut, Kantor Bea dan Cukai setingkat kantor pelayanan dan kini ditingkatkan statusnya menjadi Kantor wilayah yang sebelumnya berada di Makasar.
"Sejak Oktober 2017 di Sulawesi menjadi dua kantor wilayah yakni Kanwil Sulbagtara, Kanwil Sulsel yang meliputi tiga provinsi di bagian Selatan Sulawesi," katanya.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Charles Ngili mengatakan, terungkapnya penanaman ganja yang dilakukan tersangka MA alias Memed menggunakan metode hidroponik ini, berawal dari kecurigaan Bea Cukai terhadap pengiriman sekitar sembilan paket bening berisikan 12 bibit ganja dari luar negeri atau Inggris, yang kemudian dilakukan koordinasi dengan BNNP Sulut.
Kiriman paket ditujukan kepada MA alias Memed dengan alamat Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kemudian BNN Sulut melakukan "controlled delivery" terhadap paket tersebut, sesuai dengan tahap-tahap yang ada.
Saat tiba ditempat tujuan, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.
Dari interogasi dilakukan petugas juga menemukan tanaman ganja yang dikembangkan tersangka dengan metode hidroponik.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain, dua buah pohon ganja yang ditanam secara hidroponik, satu buah ozone meker merek Hanako, satu buah alat PH 8 TDS monitor merek aquariums, satu botol PH down, satu botol Air AQ warna bening, dua botol cairan pupuk warna hijau.
Kemudian satu botol cairan pupuk warna merah maron, satu set mesin air R.O, 14 potong pipa paralon ukuran saty inch, satu buah kipas angin merek regensi tornado FAN, tujuh buah lampu LED, satu buah HP.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 11 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU tentang Narkotika.
Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama semua pihak BNNP Sulut, Bea Cukai, Kantor Pos Manado dan BNNP Gorontalo.
Pewarta: Jorie M.R. Darondo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018