Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, menyetujui RUU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP PPK) untuk disahkan menjadi UU setelah dibahas selama lima tahun.
Dalam Rapat Paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numbery menjelaskan, pembangunan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil selama ini belum mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Akibatnya kondisi wilayah tersebut cenderung mengalami kerusakan dan mengalami ketertinggalan pembangunan dibanding wilayah lain.
Karena iu, pemerintah bersama DPR sejak tahun 2002 menyusun RUU PWP PPK dengan tujuan untuk mengatur pengelolaan di wilayah tersebut.
Disahkannya RUU ini merupakan langkah strategis sebagai upaya mengubah arah kebijakan pembangunan nasional dari kebijakan berbasis matra darat ke matra laut.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan kekayaan sumber daya pesisir dan 17.504 pulau serta garis pantai sepanjang 95.181 kilometer memiliki sumber dalam alam yang sangat besar.
Namun, kekayaan sumber daya pesisir terus mengalami degradasi akibat berbagai faktor, antara lain akibat konservasi dan kesejahteraan masyarakat pesisir, disamping laju pertambahan penduduk yang tidak terkendali.
Freddy Numberi menyatakan, isu pengelolaan tersebut telah diindentifikasi dan dianalisis oleh tim khusus RUU PWP PPK melalui studi dan observasi lapangan.
Selanjutnya, bersama Komisi IV DPR telah dilakukan konsultasi publik ke berbagai daerah dengan pemangku kepentingan terkait untuk merekam aspirasi masyarakat.
Aspirasi itu dirangkum dalam bentuk 225 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akhirnya RUU ini terdiri atas 19 bab dan 80 pasal. Konsep baru dalam RUU ini, antara lain penambahan frase pulau-pulau kecil, hak pengusahaan perairan pessir, mitigasi bencana, kawasan strategis nasional tertentu dan pengawasan serta pengendalian.
UU ini nantinya akan dilaksanakan melalui berbagai peraturan pelaksanaan, yaitu empat Peraturan Pemerintah (PP), enam Peraturan Presiden (Perpres) dan 11 Peraturan Menteri (Permen).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007