Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia, Senin, mengancam menerapkan sanksi keras kepada enyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), termasuk perbankan, yang melayani transaksi menggunakan Bitcoin dan mata uang digital lainnya.
Sikap otoritas moneter ini muncul setelah semakin berkembangnya transaksi mata uang digital (cryptocurrency) di Indonesia, seperti nilai Bitcoin yang sudah melonjak 164 kali menjadi Rp214,4 juta sejak April 2013 hingga Januari 2018.
"Kami tegaskan kami akan panggil dan kami kenakan sanksi keras. Sudah ada empat peraturan di Indonesia yang melarang mata uang digital," kata Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean di Jakarta, Senin.
Bank Sentral juga mengingatkan transaksi dan Bitcoin tidak bisa dicairkan melalui perusahaan jasa sistem pembayaran.
Eni mengklaim larangan transaksi Bitcoin dan mata uang digital lainnya yang dikeluarkan sejak 2014 berlaku cukup efektif karena hingga saat ini BI belum menemukan perusahaan jasa sistem pembayaran yang melayani transaksi mata uang digital.
Dengan perkembangan mata uang digital yang pesat di seluruh dunia, Eni meminta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak tergiur pada iming-iming melonjaknya nilai mata uang digital.
"Karakteristik mata uang digital tidak ada regulator, pseudonim, nama penggunanya juga tersamarkan sehingga rentan digunakan sebagai tindak kejahatan. Selain itu tidak ada otoritas sentral yang mengatur," kata Eni.
Mata uang digital dengan pangsa pasar terbesar adalah Bitcoin dengan kontribusi 33 persen atau jika dikapitalisasikan mencapai 246 miliar dolar AS. Secara total, menurut Coinmarketcap, saat ini ada 1.400 mata uang digital dunia, dengan yang terbesar Bitcoin dan Etherum.
Transaksi mata uang digital dengan nilai permintaan yang berlebihan dapat menciptakan gelembung harga (bubble) yang membahayakan stabilitas sistem keuangan dan juga berbahaya bagi perlindungan konsumen, stabilitas sistem pembayaran serta rawan digunakan sebagai modus tindakan kejahatan seperti penampungan dana terorisme dan pencucian uang.
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti dan juga instansi lainnya untuk mengeluarkan sikap bersama terkait penggunaan mata uang digital di Indonesia.
Penggunaan mata uang digital di Indonesia terdapat pada tiga konsep, yakni sistem pembayaran (payment), dompet atau pengiriman dan penerimaan (wallet), pertukaran (exchange) dan "mining".
BI mengatur sistem pembayaran, mencegah dampak penggunaannya terhadap stabilitas sistem keuangan dan juga perlindungan konsumen.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018