"Putusan MK memerintahkan KPU untuk menjalankan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik peserta pemilu 2019. Tapi jangan sampai bertentangan dengan UU Pemilu yang mengatur batas waktu penetapan peserta pemilu," kata Ace Hasan Sadzily di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Ace Hasan, KPU sebagai penyelenggara pemilu agar tetap menjalankan putusan MK terkait verifikasi faktual terhadap semua partai politik tapi tidak bertentangan dengan batas waktu penetapan peserta pemilu.
Agar KPU dapat menjalankan putusan MK tapi tidak bertentangan dengan UU Pemilu, menurut dia, perlu adanya landasan hukum untuk melakukan verifikasi faktual partai politik yang mengatur perubahan terhadap waktu penetapan.
"Karena kondisinya sangat mendesak, saya mengusulkan agar Pemerintah menerbitkan Perppu. Agar proses verifikasi faktual partai politik tidak mengganggu tahapan pemilu, dan memerlukan waktu cepat, maka penting untuk mempertimbangkan adanya Perppu," katanya.
Menurut Ace Hasan, berdasarkan UU Pemilu, penetapan partai politik peserta pemilu adalah 14 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.
Perlu adanya Perppu, menurut dia, agar tidak melanggar aturan perundangan yang ada.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Yandri Susanto mengatakan putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 172 ayat (1) dan (3) UU Permilu memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap semua partai politik peserta pemilu 2019.
Dengan adanya putusan MK tersebut, menurut Yandri, maka MK mengharuskan KPU mengubah beberapa peraturan KPU perihal pemilu 2019.
"Keputusan MK ini bermasalah dalam hal teknis. MK menganggap enteng hal yang sangat urgen ini," kata Yandri.
Menurut Yandri, atas persamaan terhadap partai politik peserta pemilu 2019 ini dirinya belum tahu apa solusinya.
"Apakah hadapi saja karena bulan Februari sudah jadwal penetapan partai atau jadwal pemilu diundur," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018