Jakarta (ANTARA News) - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) mengajukan permohonan uji materi Undang Undang No.16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi.
"Alasan pokok kami mengajukan ini ada karena ada kerugian potensial yang kami rasakan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 ini, yaitu tentang perubahan terhadap Undang-Undang Ormas yang sebelumnya," kata Munarman, yang mewakili para pemohon, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Kerugian tersebut, menurut Munarman, berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, hak konstitusional untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak untuk memajukan diri dalam melakukan kegiatan sebagai warga negara secara kolektif.
Selain itu Pemohon juga merasa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mereka terlanggar dengan pemberlakuan ketentuan a quo.
"Kami anggap ketentuan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum," kata Munarman.
Menurut para pemohon, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia dan adanya supremasi hukum. Sementara ketentuan a quo, menurut penilaian pemohon mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para Pemohon.
"Undang-undang ini mengabaikan dan menghapus pasal-pasal yang sebelumnya sudah ada dalam UU Ormas," kata Munarman.
Menurut para Pemohon, proses penjatuhan sanksi kepada ormas yang diatur dalam ketentuan a quo telah melanggar hukum, karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.
"Ini tentu saja tidak adil, sementara prinsip hak asasi manusia itu adalah adanya proses hukum yang harus berkeadilan," jelas Munarman.
Para Pemohon juga mempermasalahkan frasa "paham lain" dalam ketentuan a quo, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal I angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Selain Munarman, terdapat empat organisasi kemasyarakatan lain yang turut mengajukan permohonan uji materi yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018