Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung kembali mengajukan izin kepada Bank Indonesia untuk membuka rekening milik dua tersangka kasus gratifikasi Perum Bulog, yakni mantan Dirut Widjanarko Puspoyo dan adiknya, Widjokongko Puspoyo. "Kita mengajukan izin baru karena ada penambahan rekening bank," kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus M Salim di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, Kejaksaan telah mendapat izin Bank Indonesia untuk membuka tiga rekening yang terkait aliran penerimaan dana dalam pengadaan komoditas beras impor Vietnam oleh Bulog. Lebih lanjut Direktur Penyidikan mengatakan, permohonan izin diajukan penyidik untuk membuka sejumlah rekening lain yang diduga masih terkait aliran dana impor beras, juga kasus ekspor beras ke Afrika dengan rekanan perusahaan asal Swiss. "Yang pertama itu untuk tiga bank, kalau yang sekarang lebih dari dua bank," kata Salim. Ia menambahkan, pengajuan izin tersebut telah dilakukan beberapa hari yang lalu. Widjanarko dan Widjokongko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi impor beras Vietnam. Widjanarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus impor sapi Australia dan disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ekspor beras ke Afrika. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Widjanarko dan juga memblokir serta menyita sejumlah aset mantan Dirut Perum Bulog tersebut, baik yang berada di Jakarta maupun luar Jakarta seperti di Solo.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007