Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap penipuan layanan iklan seks daring dengan menggunakan Media Sosial sebagai sarana menjebak para korban.
"Tim dari Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menangkap dua orang pelaku diketahui merupakan sindikat penipuan secara online berkedok layanan iklan layanan seks komersial di Medsos," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SC (23) perempuan merupakan salah satu mahasiswa farmasi di Perguruan Tinggi swasta dan HA (29) yang tidak mempunyai pekerjaan.
HA bertugas sebagai operator atau teknisi IT dan SC sebagai wanita untuk menghubungi calon korbannya.
Modusnya, lanjut Dicky pelaku dengan sengaja membuat dan menggunakan Medsos untuk mengiklankan jasa layanan seks komersial di wilayah Makassar dan Sulsel. Korban dijanjikan mendapatkan layanan plus dengan wanita cantik yang sesuai di dalam foto halaman medsosnya.
"Syaratnya korban yang terjaring harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu melalui nomor rekening, setelah ditransfer, tersangka langsung memblokir akun begitupun nomor telpon dipakai komunikasi diputus, sehingga korban tidak bisa menghubunginya lagi," ungkapnya.
Menurutnya, pelaku tersebut telah menjalankan penipuan tersebut sejak dua tahun dimulai pada 2016 hingga akhirnya tertangkap. Sedangkan barang bukti disita satu unit Laptop, dua ponsel, satu kartu ATM dan sejumlah uang hasil kejahatannya.
Berdasarkan kronologi penangkapan, berawal dari informasi terkait penipuan secara daring yang masuk ke unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, selanjutnya dilakukan penyelidikan melalui patroli siber hingga menemukan akun twwiter Makassar Escort denga id twitter @OpenBomks_.
Akun ini berisi iklan jasa layanan seksual komersil dengan online.
Akun tersebut menampilkan foto perempuan berpakaian minim dengan wajah sedikit blur serta sejumlah keterangan yakni profil fisik lady escort berikut kontak WhatsAap (WA) untuk melakukan percakapan baik melalui Twitter atau WA.
Petugas yang menyamar selanjutnya, lanjut Dicky, mentransfer Rp1 juta ke rekening pelaku sebagai uang muka, namun setelah itu, komunikasi putus dan tidak bisa dihubungi. Karena sudah terlacak dengan alat khusus petugas akhirnya menemukan pelaku di dua daerah yakni Manuruki dan Mamajang lalu ditangkap pada Jumat lalu.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya kepada wartawan.
Sementara pelaku HA mengakui perbuatannya dijalankan sejak 2016 dan berhasil mendapatkan uang Rp6 juta lebih, selanjutnya dilakukan berulang-ulang hinga akhirnya tertangkap petugas.
"Biasanya kalau sudah transaksi, kontak langsung saya putus. Dua bulan kemudian diaktifkan lagi, dan ini terus berlanjut sampai akhirnya kami ditangkap," katanya.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018