Cikarang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menaikan insentif bagi guru ngaji, imam dan marbot atau pengurus masjid pada APBD tahun 2018.
Insentif guru ngaji dari Rp100 ribu naik menjadi Rp200 ribu per bulan, imam masjid dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu, dan marbot masjid yang sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp150 ribu, kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin di Cikarang, Senin.
Diakui, pemberian insentif pada daerah setempat tergolong kecil, bila mengacu pada tugasnya. Sehingga Pemkab Bekasi memberikan tambahan agar guru ngaji, imam dan marbot masjid dapat lebih meningkatkan mutu maupun kualitasnya.
Selain itu, penambahan ini berdasarkan dari hasil veriflkasi yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama yang menyebutkan insentif kecil dibanding beban kerjanya.
Pada ketiga unsur golongan kerja di Kabupaten Bekasi terdapat 1.500 orang, sedangkan yang sudah mendapatkan insentif berjumlah 750 orang. Kepada yang belum mendapat insentif akan dilakukan inventaris terlebih dahulu agar pemberian insentif dapat lebih tepat sasaran.
Ia menambahkan pemberian insentif tersebut diberikan secara langsung kepada yang bersangkutan sesuai pada data kepegawaian.
Insentif tersebut adalah apresiasi dan bentuk kepedulian Pemkab Bekasi terhadap para guru ngaji, marbot dan imam masjid yang ada pada daerah setempat.
Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi, Eka Supri Atmaja mengatakan pemberian intensif tersebut memang sudah selayaknya diberikan sebagai penyemangat dalam menjalankan pekerjaanya.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018