Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polres Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat, akan menindaklanjuti tindakan pengacara NA yang diduga telah berani melepas garis polisi (police line) dan dianggap mengganggu proses penyelidikan kasus pengungkapan pabrik narkoba.
"Itu terjadi di Villa Kota Bunga Blok F-11/10, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestro Bekasi AKBP Ahmad Fannani Eko Prasetyo di Kabupaten Bekasi, Senin.
Menurut dia, seharusnya pelepasan itu tidak boleh dilakukan oleh siapa pun tanpa adanya izin dari penegak hukum atau penyidik kasus tersebut.
Tetapi dari kronologisnya hal tersebut sudah dilanggar oleh pengacara NA selaku penyewa tetap dari kepemilikan villa, yaitu orang Yordania.
Dan NA sudah meminta kepada penyidik untuk melepas garis polisi sejak 28 Desember 2017 dengan alasan Villa itu tidak dapat disewakan.
Berawal dari masalah itu, NA meminta pengacaranya melepas garis polisi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian pada Sabtu (13/1) pengacara tersebut melakukan pelepasan secara paksa, tanpa adanya surat keputusan dari Penyidik Polres Metro Bekasi.
Ia menambahkan kejadian ini tentunya dapat mengganggu proses penyelidikan maupun pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani.
AKBP Fannani mengakui sudah ada permintaan maaf secara langsung oleh pengacara NA berinisial GGY, namun pada permasalahan ini tergolong pelanggaran hukum yang fatal maka pengacara tersebut dapat dikenakan Pasal 138 Undang-Undang Narkotika.
Ini terkait pelepasan garis polisi yang melakukan oleh seorang pengacara dan dapat diancam dengan kurungan penjara selama maksimal tujuh tahun, serta denda Rp500 Juta.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018