... ditemukan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Margiyanta, dengan kaki terpasang rantai gembok dan minta tolong...

Padang (ANTARA News) - Dua pelaku yang merantai kaki anak ZRA (11) di Padang, Sumatera Barat, terancam pidana penjara selama delapan tahun atas perbuatannya.

"Kedua pelaku yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari sang anak, ditangkap pada Jumat (12/1) malam. Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Kota Padang, Komisaris Besar Polisi Chairul Aziz, di Padang, Minggu.

Polisi menjerat kedua tersangka bernama Muklis (47), dan Noflinda (30), dengan pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Pasal pidana itu berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Ia juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan keduanya juga dikenakan pasal eksploitasi anak dalam UU Perlindungan Anak.

"Penyidikan masih terus berjalan, tidak tertutup kemungkinan nanti akan mengarah ke sana (UU Perlindungan anak)," katanya.

Kedua tersangka itu ditangkap petugas pulang memulung di kediamannya di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, daerah setempat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan penyidik. Muklis ditahan di sel tahanan Polresta Padang, sementara Noflinda di sel tahanan perempuan Kepolisian Sektor Padang Timur.

Sebelumnya, peristiwa ini berawal ketika ZRA (11) ditemukan di asrama polisi di kawasan Lolong, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, sekitar pukul 23.00 WIB Kamis malam (11/1).

Ia ditemukan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Margiyanta, dengan kaki terpasang rantai gembok dan minta tolong.

Margiyanta kemudian membawa anak itu masuk ke rumah karena merasa prihatin, dan menanyai apa yang terjadi. Kemudian menyerahkan ZRA ke Polsek Padang Barat.

Dari Polsek Padang Barat, bocah malang itu pada Jumat (12/1), dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Petugas harus menghadirkan ahli kunci untuk membuka rantai.

Kepada petugas ZRA sempat menceritakan kalau ia dirantai oleh ayah tiri diketahui oleh ibu kandungnya, agar tidak kabur dari rumah saat malam hari. Sementara di pada pagi hari ia disuruh mengemis untuk mencari uang.

Pewarta: Denya Utama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018