Bandung (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, warga harus berani melaporkan, berikut dengan barang buktinya apabila mengetahui adanya praktik politik uang dalam pesta demokrasi pemilihan Bupati/Wakil Bupati Garut maupun pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat.
"Laporkan kepada kami beserta buktinya agar secepatnya ditindak lanjuti," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri di Garut, Minggu.
Ia menyampaikan, praktik politik uang dalam pilkada sulit untuk diberantas, karena setiap laporan masyarakat seringkali tidak disertai dengan barang bukti yang kuat.
Kebanyakan, lanjut dia, pelapor dari masyarakat hanya berupa lisan dengan tuduhan pasangan tertentu melakukan praktik politik uang tanpa menunjukan buktinya.
"Kalau hanya lisan saja kami tidak bisa menyebutkan itu adalah politik uang," katanya.
Ia menuturkan, Panwaslu Garut akan berupaya secara maksimal di setiap kecamatan maupun desa untuk mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut maupun Jawa Barat.
Ia berharap partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pilkada agar berlangsung sukses tidak ada kecurangan seperti membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk tujuan mendapatkan dukungan,
"Di manapun pilkada selalu rentan kejahatan politik uang," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menjelaskan bagi siapa saja yang terlibat dalam pilkada tidak diperbolehkan memberikan uang untuk tujuan politik.
Jika ditemukan adanya politik uang, kata dia, maka pasangan peserta pilkada akan diberi sanksi berupa dilarang melanjutkan tahapan pilkada.
"Begitu juga tim sukses yang memberikan uang kepada masyarakat akan dikenai pidana penjara ataupun denda," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018