Makassar (ANTARA News) - Tuduhan bahwa bakal calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin belum melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disanggah oleh tim pemenangannya yang menyatakan pelaporan sudah dilakukan sepekan sebelumnya.
"Pelaporan harta dan kekayaan pejabat negara (LHKPN) itu adalah salah satu syarat wajib oleh semua pejabat maupun calon kepala daerah dan khusus untuk pak Appi, pelaporannya sudah seminggu yang lalu," ujar sekretaris tim pemenangan Appi, Ramli Manong di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Ia menyatakan, pelaporan harta kekayaan baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, semuanya sudah dilaporkan oleh Munafri Arifuddin sejak 8 Januari 2018 atau pada saat pembukaan pendaftaran bakal calon wali kota di KPU.
Meskipun telah sejak hampir sepekan lamanya melaporkan harta kekayaannya itu, KPK melalui laman situsnya kpk.go.id belum juga mengunggahnya.
Kondisi yang dialami oleh Appi--sapaan akrab Munafri Arifuddin itu--tidak sendiri karena ada banyak bakal calon kepala daerah lainnya di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan pelaporannya juga belum terunggah.
"Kami sudah menyetor berkas dan diterima oleh KPK ditandai dengan surat terima sejak 8 Januari 2018 lalu," kata Ramli Manong.
Ia menjelaskan bahwa kemungkinan belum diunggahnya data kekayaan menyusul dari mekanisme KPK yang biasanya memiliki batas waktu pelaporan hingga unggah data.
"Intinya, kami sudah serahkan dan jelas ada tanda terima, mungkin KPK memiliki mekanisme atau batas waktu tersendiri setelah pelaporan ke upload data di situsnya," ucapnya.
Sebelumnya, Munafri Arifuddin yang maju berpasangan dengan Wakil Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi menjadi penantang petahana Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang berpasangan dengan Wakil Ketua DPRD Makassar Indira Mulyasari.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018