Tulungagung (ANTARA News) - Dua anggota polisi bagian lalu lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat menangkap komplotan perampok nasabah bank yang dalam aksinya bermodus menggemboskan ban mobil korban dengan paku.
Aksi pengejaran dilakukan begitu anggota polisi Brigadir Nanang yang saat itu melintas di lokasi kejadian melihat pelaku di jalan Soekarno Hatta, arah dari Kota Tulungagung menuju perbatasan Trenggalek, sekitar pukul 11.30 WIB.
KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Herry Poerwanto menuturkan, anggota polisi sempat menguntit mobil Kia Picanto Nopol W 1766 SO yang ditumpangi komplotan perampok spesialis nasabah bank berjumlah empat orang tersebut.
"Empat pelaku yang berada di dalam mobil Kia Picanto berhasil kami tangkap di jalan Major Sujadi, dekat masjid jami` Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Namun satu pelaku lain yang mengendarai sepeda motor Satria berhasil lolos," kata Herry.
Aksi penangkapan di tepi jalan raya provinsi arah Kabupaten Blitar menjelang shalat Jumat itu sempat menjadi tontonan warga dan pengendara yang melintas.
Empat pelaku yang berada di dalam mobil Kia Picanto itu yakni Rizki Saputra (alamat Surabaya), Salman Ridwan (Pasuruan), Budi Waluyo (Lamongan), dan Zaenudin (Makasar).
Mereka dihentikan dua anggota polisi yang menodongkan senjata ke arah pelaku.
Mereka lalu dipaksa keluar dan tiarap untuk digeledah, hingga petugas buru sergap/Satreskrim dan Intelkam Polres Tulungagung datang untuk membawa mereka ke mapolres.
Satu pelaku lain yang kabur dan menjadi buron (DPO/daftar pencarian orang) diidentifikasi bernama Fadil alias Bakwan asal Krian, Sidoarjo.
"Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik," katanya.
Pengakuan sementara dari para pelaku, aksi perampokan dengan modus penggebosan ban mereka lakukan dua kali di Tulungagung.
Aksi pertama dilakukan komplotan ini pada September 2017 terhadap nasabah Bank Jatim dan berhasil menggondol uang nasabah sebesar Rp45 juta.
"Mereka ini juga residivis dengan kasus yang sama. Pelaku mengaku pernah melakukan kejahatan yang sama di Gresik dan tertangkap hingga masuk penjara dengan hukuman 15 bulan penjara," tutur Herry.
Namun dalam aksi mereka kedua terhadap korban Agustinus Santoso, nasabah bank Mandiri, Jumat siang tadi menjelang shalat Jumat, gagal total.
Selain tidak berhasil menggondol uang hasil penarikan dari bank Mandiri sebesar Rp150 juta karena keburu kepergok korban Agustinus dan keponakannya, upaya pelarian mereka ke arah Blitar harus terhenti di jalan raya Tulungagung-Ngunut, arah Blitar.
"Sejak dari bank kami memang sudah punya perasaan tidak enak. Keponakan saya yang di mobil mengatakan ada orang yang mengawasi saya sejak dari dalam bank usai mengambil uang hingga keluar menuju mobil. Sejak itu pintu terus saya kunci hingga akhirnya menyadari mobil seperti gembos di bagian belakang, itupun tidak berani langsung berhenti," tutur Agustinus Santoso.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018