Jakarta (ANTARA News) - Saksi ahli hukum pidana Djisman Samosir menilai gugatan praperadilan pemohon Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melanggar hukum.
Djisman menjadi saksi ahli dari termohon Bareskrim Mabes Polri melawan Gunawan dan Thoha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
"Menurut saya tidak berdasarkan hukum," kata Djisman.
Djisman menyatakan persoalan utama gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan karena Sprindik yang diterbitkan Bareskrim padahal Gunawan dan Thoha masih berstatus terlapor.
Djisman menegaskan pelapor maupun terlapor tidak memiliki hak mengajukan gugatan praperadilan karena tidak sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
"Kalau masih Sprindik diajukan praperadilan itu bertentangan dengan KUHAP," tutur ahli hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung itu.
Berdasarkan Pasal 79 KUHAP, Djisman menyebutkan pihak yang dapat mengajukan praperadilan yakni tersangka, keluarga dan kuasanya sehingga terlapor tidak diperbolehkan memohon praperadilan.
Selain itu, syarat praperadilan karena salah tahan, salah tangkap, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan ganti rugi.
Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah menjelaskan Sprindik merupakan pertanggungjawaban dari penyidik untuk melakukan mekanisme penyidikan atau perintah untuk mencari alat bukti, mencari membuat terang suatu tindak pidana atau nantinya mencari siapa pelaku dari peristiwa pidana itu.
Kronologis berawal ketika kasus Gunawan dan Fauzi itu terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017.
Penyidik belum menetapkan tersangka terhadap penyidikan laporan itu, bahkan Gunawan dan Fauzi masih berstatus saksi terlapor dugaan penggelapan.
Sebagai terlapor, Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait penerbitan Sprindik tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018