Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan ada 27 perjanjian bilateral dan multilateral yang telah ditandatangani pemerintah, namun belum diratifikasi DPR RI.
"Untuk perjanjian bilateral terdapat 20 perjanjian yang belum diratifikasi oleh DPR RI," kata Hassan Wirajuda di Komisi I DPR RI Jakarta, Senin.
"Dengan Australia terdapat dua buah perjanjian yaitu masalah kerjasama keamanan dan masalah batas zona ekonomi. Dengan Ceko terdapat satu perjanjian dalam bidang pertahanan," katanya.
Dua buah perjanjian dengan Jerman, lanjut dia, serta satu buah perjanjian dengan India juga belum diratifikasi.
"Sementara itu terdapat tiga buah perjanjian dengan Korea Selatan dan satu buah dengan Malaysia yang belum diratifikasi," ujar dia.
Ia menambahkan, dengan Polandia terdapat dua perjanjian, dengan Rumania terdapat satu perjanjian dalam bidang pertahanan terhadap kejahatan transnasional dan terorisme, dengan Rusia tiga buah perjanjian, dengan Singapura terdapat dua perjanjian.
"Dengan Ukraina terdapat satu perjanjian dan Vietnam terdapat satu perjanjian," katanya.
Untuk perjanjian regional, ucapnya, empat perjanjian yang kesemuanya berada di dalam ASEAN.
"Untuk perjanjian multilateral terdapat tiga perjanjian yang diantaranya mengenai pekerja migran, masalah hak orang-orang cacat serta perjanjian mengenai angkasa luar atau APSCO (Asia-Pacific Space Cooperation Organization," ungkapnya.
Hassan mengatakan, "Menurut Undang-undang No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dinyatakan bahwa tidak semua perjanjian internasional harus diratifikasi melalui DPR RI."
Ia mengatakan pasal sembilan ayat satu menyebutkan pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah RI dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
"Dan dalam ayat dua juga dikatakan bahwa pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat satu dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007