Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda mengatakan `Lombok Treaty` (perjanjian Lombok) yang merupakan kerangka kerja sama keamanan antara RI dan Australia akan diratifikasi oleh pihak Australia pada pertengahan Juli 2007. "Pengesahan perjanjian antara RI dan Australia tentang kerangka kerja sama keamanan, menurut hemat saya perlu untuk segera dilakukan," ujar Hassan Wirajuda di Komisi I DPR RI Jakartaa, Senin. Menurut dia, perjanjian tersebut penting karena memuat berbagai bidang kerja sama yang telah dilakukan serta bidang kerja sama baru yang meliputi kerja sama intelijen, keamanan maritim, keamanan penerbangan, proliferasi senjata pemusnah massal dan kerja sama tanggap darurat. "Pihak Australia sekarang ini telah memulai proses ratifikasi dan mengharapkan Indonesia juga telah memulai proses ratifikasi sehingga pada akhir 2007 dapat dilakukan `exchange of notes` (pertukaran nota) pemberlakuan perjanjian," katanya. Menlu menambahkan, saat ini pemerintah telah menyelesaikan prosedur pengajuan RUU pengesahan ke DPR. "Dalam waktu dekat, Sekretaris Negara akan mengirimkan surat ke DPR RI agar DPR dapat membahas naskah RUU Pengesahan Perjanjian Kerangka Kerja Sama Keamanan ini," ungkapnya. Sementara itu mengenai "ASEAN MLA Treaty" (Perjanjian ASEAN Mutual Legal Asistance/kerjasama bantuan hukum timbal balik), Menlu mengatakan pengesahan atas perjanjian ini sangat penting karena perjanjian itu sangat bermanfaat dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mencegah dan memberantas korupsi. "Melalui kerjasama bantuan hukum timbal balik antaraparat penegak hukum antarnegara dapat mempermudah upaya-upaya penyelidikan dan penyelesaian kasus-kasus korupsi," ujarnya. Termasuk, lanjut dia, upaya untuk memperoleh kembali hasil-hasil kejahatan korupsi yang berada di luar negeri. "Hingga saat ini, empat negara telah meratifikasi perjanjian ini, yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Vietnam," katanya. Saat ini pemerintah, tambah Menlu, telah menyelesaikan prosedur pengajuan RUU pengesahan ke DPR. "Dalam waktu dekat, Sekretaris Negara akan mengirimkan surat ke DPR RI agar DPR dapat membahas naskah RUU Pengesahan Perjanjian ASEAN Mutual Legal Asistance ini," ungkapnya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007