Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Edward Seky Soeryadjaya sudah dimasukkan kembali ke selnya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah selama satu pekan lebih dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Pertamina setelah jatuh di kamar mandi.
"Saya dengar laporannya seperti itu (sudah dikembalikan lagi ke selnya)," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan pembantaran itu tidak mengada-ngada. "Kita tidak mengada-ngada kok, kalau sakit ya sakit betul, kalau nggak sakit jangan ngaku sakit, nanti kalau sakit betulan malah susah," katanya.
Soal tempat dirawat sendiri, kata dia, tidak harus di Rumah Sakit (RS) Adhyaksa milik Kejagung di Ceger, Jakarta Timur. "Bisa di mana saja asal rumah sakitnya dipercaya," katanya.
Sebelumnya, pembantaran tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) itu, diam-diam dilakukan karena media baru mengetahui setelah satu pekan pembantaran itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman, menyatakan Edward Soeryadjaya dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan, setelah jatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
"Sudah semingguan sakit, katanya `jatuh` di kamar mandi rumah tahanan. Dia punya darah tinggi dan jantung hingga dibawa ke rumah sakit terdekat RSPP," katanya di Jakarta, Rabu.
JAM Pidsus menambahkan pembantaran terhadap Edward Seky Soeryadjaya merupakan tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun, telah dilakukan sejak satu pekan lalu.
Disebutkan, penyidik juga mengawal selama perawatan Edward Soeryadjaya. RSPP dipilih tempat perawatan, karena lokasinya dekat tempat penahanannya hingga tidak dirawat di RS Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan Direktur Utama Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis saat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edward Soeryadjaya juga ternyata mangkir dalam persidangan dirinya yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu akta notaris Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK-JB) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara itu, ada tiga nama yang diseret sebagai terdakwa, yaitu Edward, Maria dan Gustav meski sidang sudah berlangsung selama delapan kali, dua terdakwa yaitu Edward dan Maria sama sekali tidak pernah hadir atau dapat dihadirkan di persidangan dengan alasan sakit.
Majelis hakim perkara tersebut sudah memerintahkan kepada jaksa agar dibentuk tim khusus untuk menghadirkan Edward Seky Soeryadjaya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018