Cilacap (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Sektor Cilacap Utara menyelidiki kasus pencurian kain kafan dari sebuah makam bayi yang baru 40 hari dikubur di Tempat Pemakaman Umum Mbeji, Keluarahan Mertasinga, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Kasus pencurian kain kafan ini pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Dul Aspar yang kebetulan melintas di lokasi makam sekitar pukul 05.30 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto didampingi Kepala Polsek Cilacap Utara Made Arthana di Cilacap, Jumat.

Dalam hal ini, kata dia, Dul Aspar melihat ada sebuah makam yang dibongkar paksa sehingga segera dilaporkan ke Polsek Cilacap Utara.

Ia mengatakan anggota Polsek Cilacap Utara segera mendatangi pemakaman umum tersebut untuk mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Makam yang dibongkar adalah makam seorang bayi perempuan bernama Khusnulkhotimah, anak dari pasangan Tasiwan dan Karsiyah, warga Kelurahan Mertasingga, Kecamatan Cilacap Utara," katanya.

Menurut dia, bayi tersebut meninggal dunia saat persalinan di salah satu rumah bersalin Cilacap sekitar 40 hari yang lalu.

Ia mengatakan, untuk memastikan kondisi mayat bayi, petugas dari Polsek Cilacap Utara dan Inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap dengan dibantu warga membongkar makam tersebut.

Setelah makam tersebut dibongkar dan dilakukan pengecekan yang disaksikan oleh keluarga, kata dia, diketahui bahwa kondisi mayat bayi masih dalam keadaan utuh meskipun sebagian kain kafannya hilang.

Oleh karena itu, lanjut dia, mayat bayi tersebut dimakamkan kembali di tempat semula.

"Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku dan motif pembongkaran makam," katanya.




Pelaku terduga

Kapolres mengakui jika saat ini, pihaknya telah menangkap seorang pria bernama Resi yang diduga sebagai pelaku pembongkaran makam bayi tersebut.

Menurut dia, pria itu juga pernah ditangkap karena melakukan pembongkaran sejumlah makam di Cilacap beberapa tahun lalu.

"Yang bersangkutan masih dimintai keterangan," katanya.

Berdasarkan catatan Antara, Resi alias Resi Rokhis Suhana alias Satria Pamungkas pernah ditangkap petugas Polres Cilacap pada tanggal 15 Desember 2013 karena melakukan pembongkaran makam dan mencuri mayat di sejumlah tempat pemakaman umum.

Pria yang mengalami gangguan jiwa itu sempat dibawa petugas Polres Cilacap ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo, Magelang.


Pewarta: Sumarwoto
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018