kecuali Operasi Tangkap Tangan (OTT), itu lain lagi ceritanya
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyatakan proses hukum para calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 diendapkan dahulu.
"Selama proses Pilkada berlangsung, kita endapkan dahulu termasuk kasus apa pun (lapor melapor selama Pilkada) kecuali Operasi Tangkap Tangan (OTT), itu lain lagi ceritanya," kata dia di Jakarta, Jumat.
Langkah ini diambil karena sesuai dengan komitmen kejaksaan dalam menjaga setiap tahap Pilkada berjalan aman dan tenteram. "Itu komitmen untuk tidak melakukan proses hukum khususnya kepada para pasangan yang mengikuti Pilkada," ulangnya.
Menyebut hukum untuk kemanfaatan, Prasetyo melanjutkan, "Kalau proses selama Pilkada ada kegaduhan, penyidikan memanggil (calon kepala daerah) menjadi saksi atau tersangka, apa tidak gaduh itu? Manfaatnya di mana? Pilkada membutuhkan biaya besar. Kalau mantan paslon atau sudah jadi sekalipun seusai Pilkada, akan dilanjutkan kembali."
Menyangkut pelaksanaan Pilkada, ia menyatakan kejaksaan tergabung dalam sentral Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terdiri dari Mabes Polri, Kejagung dan Bawaslu untuk tingkat pusat. "Panwaslu dengan tingkat daerah," katanya.
Semuanya, kata dia, bekerja mengawal Pilkada. "Nanti kalau Bawaslu menemukan pelanggaran akan menyerahkan ke penyidik polisi, hasilnya diserahkan kepada kejaksaan," kata Prasetyo.
Kejaksaan uga menyiapkan jaksa intelijen yang memanfaatkan jaringan intelijen. "Sekarang ada forum intelijen daerah, mereka akan bekerja sama supaya intinya Pilkada berjalan aman," katanya.
Kejaksaan juga akan membentuk posko pemantauan penegakan hukum. "Kita persiapkan jaksa khusus yang nantinya akan ditugaskan dalam bersama tiga unsur tadi," katanya.
Ia menyebutkan perkara Pilkada harus dibatasi selama 51 hari.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk dewasa dalam menghadapi pesta demokrasi, artinya harus siap menang dan siap kalah. Kemudian para elit politiknya, harus menyejukkan para pendukungnya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018