Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menelusuri sumber uang yang ditemukan di dalam brankas auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.
Petugas saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26 Mei 2017 menemukan sejumlah uang tunai di dalam brankas yang berada di ruang kerja Rochmadi terdiri dari uang tunai Rp1.154.543.500 dan 3.000 dolar AS.
"Gaji Pak Rochmadi kira-kira Rp15 juta remunerasi kisaran Rp50 juta, kegiatan pengendalian besarnya Rp19 juta dan honor-honor kalau ada rapat yang jumlahnya kurang lebih saya tidak hapal," kata Sri Rahayu Pantjaningrum, Bendahara Keuangan BPK saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Sri Rahayu bersaksi untuk auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri yang didakwa menerima suap Rp240 juta terkait audit laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), penerimaan gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar serta tindak pidana pencucian uang aktif dan pasif yaitu menerima mobil Odyssey dari Ali Sadli.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sri Rahayu disebutkan bahwa gaji dan remunerasi Rochmadi adalah sebesar Rp690 juta pada 2016 sedangkan total penghasilan pada Januari-Mei 2017 adalah Rp263 juta.
"Honor selaku penanggungjawab untuk pemeriksaan Kemendes PDTT sebesar Rp600-800 sehari dengan masa tugas hampir penuh 1 tahun," tambah Sri.
"Pada BAP No 11 saudara mengatakan `Untuk kegiatan operasional terkait pemeriksaan Rochmadi sering tidak melakukan perjalanan keluar kota tapi uang tetap dibayarkan bila ada tugas Pak Rochmadi ke wilayah Jakarta?" tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan.
"Jadi meski ada surat tugas keluar kota tapi karena ada 38 tim, tidak semuanya Pak Rochmadi keluar kota, jadi kalau tidak berangkat jadi tidak dicairkan, tapi tim lain ada surat tugas DKI jadi dicairkan biaya operasional yang di DKI," ungkap Sri.
"Apakah pengacara Pak Rochmadi minta data keuangan terkait uang Rp1,1 miliar di koper Pak Rochmadi?" tanya jaksa.
"Iya, namanya Pak Jonathan, minta tolong `tracing` penghasilan Pak Rochmadi, saya katakan tidak bisa `tracing` kalau tidak ada datanya. Tapi sehari atau dua hari setelah itu ia mengatakan `sudah clear`," jelas Sri.
Kedatangan pengacara Rochmadi itu terjadi pada awal Juni 2017 setelah Rochmadi diamankan dalam OTT KPK.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018