Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, belum bisa memastikan kliennya akan hadir pada sidang pertama dan mediasi perceraian dengan Veronica Tan yang akan digelar pada Rabu (31/1).

"Saya belum tahu karena saya belum bertemu dengan Pak Ahok untuk membicarakan hal ini," katanya melalui pesan singkat pada Jumat siang.

Kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi dengan kliennya yang menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, mengenai sidang perceraian atas gugatan yang didaftarkan pada Jumat (5/1).

"Nanti setelah ketemu Pak Ahok, saya akan kabarkan," kata Josefina.

Ketika ditanya mengenai kondisi Ahok, Josefina menjawab "menurut info stafnya, beliau sehat."

Jootje Sampaleng selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta agar pihak Ahok dan Veronica Tan menghadiri sidang pertama tersebut, walaupun boleh-boleh saja jika diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Jadi kalau sidang pertama akhir Januari ini, kedua belah pihak hadir," kata Jootje melalui sambungan telepon Jumat siang. "Apakah penggugat-tergugat hadir atau melalui kuasanya itu terserah."

Namun ia menekankan bahwa kedua belah pihak agar hadir demi lancarnya proses mediasi.

"Sidangnya boleh diwakilkan, tapi mediasi keduanya datang. Kalau diwakilkan ada risikonya walaupun boleh-boleh saja diwakilkan," katanya.

Ia melanjutkan, "Bagaimana mediasinya kalau masalah cerai tidak hadir."

Ketika ditanya mengenai hak asuh anak, Jootje menjawab "Soal pertanyaan lain dan bagaimana perkembangannya, tentu setelah sidang pertama."



Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018