Jakarta (ANTARA News) - Wuryanti Yustianti, istri auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli, mengonfirmasi kehadiran mobil-mobil mewah di rumah mereka saat bersaksi untuk atasan suaminya, auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.
"Mobil Rubicon beli nyicil, Mini Cooper dipinjami, Mercedez Benz 250, tapi mohon izin saya tidak menjawab pertanyaan ini, karena ini lebih ke arah suami saya dari pada Bapak Rochmadi," kata Wuryanti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.
"Mobil Odyssey tidak masuk ke carport, hanya ditaruh di luar, mobil suami yang biasa di situ yang Fortuner, sama mobil anak saya yang Mercy," tambah Wuryanti.
Jaksa KPK Ali Fikri kemudian bertanya tentang mobil CRV dan Rubicon dan Wuryanti menjawab kedua mobil itu "Parkir di situ."
"Mini Cooper?" tanya jaksa Ali Fikri.
"Ada di rumah," jawab Wuryanti.
"Memang muat berapa mobil di situ?" tanya jaksa.
"Dua, tiga mobil tapi karena jalanan besar jadi muat beberapa mobil," jawab Wuryanti.
Jaksa juga bertanya tentang gaji suami Wuryanti, Ali Sadli (45), yang menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK RI.
"Gaji suami Rp10 juga sampai Rp15 juta per bulan," jawab Wuryanti.
Dan ketika jaksa bertanya apakah suaminya punya penghasilan lain selain gaji sebagai pegawai negeri sipil, Wuryanti menjelaskan bahwa mereka punya bisnis angkutan umum yang pendapatannya dipegang oleh Ali Sadli.
Jaksa juga menanyakan nilai rumah mereka. Wuryanti menjawab, rumah mereka di Kebayoran Essence, Bintaro, nilainya Rp3,8 miliar pada 2010.
Wuryanti juga mengonfirmasi pertemuan yang dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap suaminya dan Rochmadi pada 26 Mei 2017.
"Sehari setelah OTT kumpul-kumpul di depan Lotte, ada saya, Pak Yudi (Yudi Ayodya, auditor BPK), Pak Yaya (Apriyadi Malik, swasta), Pak Widi (pensiunan pegawai BPK), membahas mobil-mobil," ungkap Wuryanti.
Tapi Wuryanti mengaku mobil-mobil mewah itu sudah dipindahkan dari rumahnya saat pertemuan tersebut.
"Mobil sudah dipindah saat itu, saya tidak tahu kapan, yang memindahkan supir saya, Yatno, disuruh Pak Yaya," tambah Wuryanti.
Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa menerima suap Rp240 juta terkait audit laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menerima gratifikasi Rp3,5 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang aktif dan pasif dengan menerima mobil Odyssey dari Ali Sadli.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018