Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy memprediksi akan ada dua calon presiden yang ikut Pemilu Presiden 2019, pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait ambang batas partai atau gabungan partai mengajukan calon presiden.
"Saya prediksikan dengan peta survei ektabilitas yang sekarang ini, hanya akan ada dua calon yaitu yang telah diusung oleh PPP Pak Jokowi dengan Pak Prabowo yang kemungkinan akan maju lagi dan itu hanya akan mengulang kembali peta pertarungan di 2014," kata Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Putusan MK itu menegaskan bahwa tidak ada satupun partai politik di Indonesia yang bisa mengajukan calon presiden sendiri sehingga harus berkoalisi dengan yang lain.
Menurut dia, melalui Putusan MK itu, maka partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Keputusan itu bukan hal yang baru yang sebelumnya pernah dilakukan gugatan `presidential treshold` dan hasilnya juga tidak berbeda," ujarnya.
Romy menilai "presidential treshold" adalah cara melakukan seleksi terhadap keinginan seluruh warga yang ingin maju dalam kontestasi Pilpres.
Selain itu dia juga mengapresiasi langkah MK yang menolak uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden, dan MK telah kukuh dengan argumentasinya.
"Jadi kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada MK yang kukuh dengan argumentasinya untuk menetapkan PT yang sudah ditetapkan oleh DPR berdasarkan UUD," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1).
Pasal 222 UU Pemilu mengatur ambang batas partai politik atau gabungan parpol mencalonkan Presiden atau "presidential threshold".
Dalam pasal tersebut Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Dalam pertimbangannya, MK menilai "presidential threshold" relevan untuk memperkuat sistem presidensial dan Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.
MK juga menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar pilpres 2014. Selain itu MK juga menilai pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018