Jakarta (ANTARA News) - Dokter Umum Rumah Sakit Medika Permata Hijau Michael Chia Cahaya memilih irit bicara seusai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat Fredrich Yunadi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
"Tidak ada komentar ya," kata Michael yang diperiksa sekitar 8 jam 30 menit itu.
Selanjutnya, ia memilih bungkam saat ditanya awak media soal pemeriksaannya kali ini.
Ia terus menghindari kejaran wartawan sampai masuk ke dalam taksi yang telah menunggunya di luar gedung KPK.
Sementara itu terkait pemeriksaan Michael, KPK ingin mendalami soal kronologi peristiwa saat Setya Novanto masuk dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017 lalu.
"Secara umum, kami melihat dalam kasus ini bagaimana kronologis peristiwanya. Yang kedua tentu kami gali juga misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan kalau benar itu kecelakaan apakah tepat langsung dibawa ke ruang VIP, tidak di IGD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK menduga Setya Novanto tidak dibawa terlebih dahulu atau tidak dilakukan tindakan medis di IGD setelah peristiwa yang disebut kecelakaan itu terjadi.
"Dari fakta yang KPK temukan, langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP. Apakah itu tepat tentu kami perlu juga melakukan cross check dan pendalaman temasuk juga soal peristiwanya," ungkap Febri.
KPK baru saja menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi berprofesi sebagai advokat yang juga mantan kuasa hukum Novanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018