"Berdasarkan hasil putusan MK terkait proses verifikasi pemilu di Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu, saya berpandangan bahwa dengan adanya putusan MK ini, menghilangkan ketidakadilan dan diskriminasi diantara partai politik yang lama dan juga yang baru," jelas Arfianto di Jakarta, Kamis.
Arfianto mengatakan meskipun partai lama telah menjalani verifikasi faktual pada pemilu 2014 lalu, namun dalam waktu lima tahun pasti telah mengalami perubahan.
Misalnya keanggotaan partai di suatu daerah yang jumlahnya kemungkinan sudah tidak memenuhi persyaratan lagi lantaran dari sisi demografi terjadi perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah.
"Sehingga verifikasi parpol lama bukan hanya di daerah otonomi baru, tapi juga harus di seluruh wilayah. Selain itu kita juga mengetahui ada perubahan dalam pengurusan partai di daerah. Misalnya banyak pengurus yang telah pindah dari partai satu ke partai lain. Oleh karena itu verifikasi faktual penting untuk dilakukan terhadap seluruh partai," ujar dia.
Dia memandang implikasi atas putusan MK ini maka akan menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi KPU. KPU diharapkan dapat cepat merespon putusan ini dengan mengeluarkan peraturan KPU, agar putusan ini dapat segera dijalankan secara profesional, sebab mengingat juga ada agenda pilkada serentak yang dilakukan di 171 daerah.
Selain itu bagi partai politik lama, hal ini dapat menjadi tantangan dan juga peluang.
Tantangannya adalah bagaimana mempersiapkan admintrasi kepengurusan dan keanggotaan. Sedangkan peluangnya adalah verifikasi faktual ini dapat dijadikan ruang konsolidasi pengurus daerah, di tahun-tahun politik ini.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018