Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng soal tugas Ketua Badan Anggaran saat pembahasan penganggaran proyek KTP-elektronik (KTP-e).
"Ya saya sebagai Ketua Badan Anggaran saya sudah jelaskan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur itu. Jadi, tidak ada yang spesial pemeriksaan hari ini," kata Mekeng seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK memeriksa Mekeng sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E).
Saat ditanya apakah dirinya juga dikonfirmasi soal peran Markus Nari soal penambahan anggaran KTP-e dalam APBN-P 2012, ia mengaku tidak mengetahuinya.
"Ya saya kan tidak satu komisi sama dia, saya tidak tahu," kata Mekeng yang mengaku dicecar empat pertanyaan oleh penyidik KPK itu.
Ia pun mengaku tidak ada soal penambahan anggaran anggaran KTP-e dalam APBN-P 2012 itu.
Markus Nari adalah salah satu anggota DPR yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-e.
Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Irman memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.
Atas permintaan itu, Anang hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus yang menjadi saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto membantah hal tersebut.
Mekeng yang saat itu Ketua Badan Anggaran DPR RI juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS dari total proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.
Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus yang sama.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018