Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum menyediakan dana talangan bila PT Lapindo Brantas telat membayar ganti rugi kepada warga korban semburan lumpur di Sidoarjo, Jatim. "Sampai hari ini belum ada. Kita masih belum bicara dana talangan. Dalam Perpres 14/2007 (tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo/BPLS-red) tidak ada bunyi dana talangan," tegas Djoko Kirmanto di dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin, usai Sidang Kabinet Paripurna yang membahas APBN Perubahan 2007. Ia menegaskan, pemerintah dan BPLS bekerja sesuai dengan Perpres 14/2007 yang semua tugasnya sudah jelas, yaitu menutup lubang dan mengalirkan lumpur ke Porong dan membayar santunan kepada masyarakat yang dirugikan menjadi tugas PT Lapindo Brantas. Sedangkan memindahkan Infrastruktur itu dananya bersumber dari APBN. "Itu yang kita lakukan. Tetapi dari praktek di lapangan, kemarin (24/6) warga korban lumpur Sidoarjo datang ke Jakarta dan menyampaikan ke Presiden bahwa ternyata yang di lapangan tidak selancar yang diharapkan. Nah, untuk melihat itu Presiden akan ke porong untuk mendengarkan laporan dari Pemda, Lapindo dan BPLS, secara rinci," katanya. Dari laporan tersebut, lanjutnya, Presiden kemudian akan memetakan apa yang akan dilakukan selanjutnya. Berbeda dengan Menteri PU Djoko Kirmanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah telah menyatakan siap mmeberikan dana talangan apabila dari pihak Lapindo telat membayar ganti rugi kepada warga. "Kemudian nanti akan kita tagih ke Lapindo," katanya. Menyangkut pemberian ganti rugi kepada warga korban semburan lumpur, Purnomo mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada Perpres No.14/2007 bahwa 20 persen akan dibayar dimuka dan 80 persen sisanya dicicil dalam waktu paling lambat dua tahun setelah kontrak habis. "Dari 522 yang mengklaim, 303 sudah dibayarkan untuk yang 20 persennya, jumlahnya sekitar Rp18 miliar. Jadi, yang belum dibayar masih 219 rumah, mereka ini yang punya bangunan yang kesulitan masalah IMB-nya," katanya. Seharusnya teknis operasional bisa diselesaikan oleh Bupati dan pihak Lapindo, ujarnya, sehingga Presiden bisa datang ke sana sekaligus menanyakan mengapa yang 219 rumah ini belum dibayar. Jadi, tambahnya, yang 303 rumah sudah dibayar oleh Lapindo. "Kalau yang sosial kan tanggung jawab Lapindo, kalau Lapindo belum bisa bayar, pemerintah dulu yang bayar, nanti ditagihkan ke Lapindo," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007