"Dalam Undang-Undang mata uang sudah jelas dimana rupiah menjadi mata uang tunggal yang digunakan di wilayah NKRI," katanya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, tegas Willgo, bila ada mata uang asing yang digunakan sebagai alat pembayaran di NKRI, maka harus segera ditindak tegas oleh bank sentral.
Politisi Gerindra tersebut berpendapat bahwa sangat berbahaya jika mata uang asing digunakan sebagai alat pembayaran di luar tempat penukaran uang yang sah.
Untuk itu, ujar dia, BI sebagai pemegang otoritas pengawasan uang asing dan rupiah diharapkan benar-benar bersinergi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Miyono menyatakan bahwa isu tentang penggunaan mata uang asing yakni yuan di Kabupaten Morowali, adalah isu yang tidak benar.
"Kami sudah klarifikasi dengan melakukan kunjungan ke Morowali, dan tidak menemukan apa yang menjadi isu tersebut," kata Miyono di Palu, Senin (1/1).
Miyono menekankan bahwa penggunaan mata uang asing di Indonesia tidak dibenarkan dalam undang-undang. Selain itu, pihak BI juga selalu melakukan pemantauan tentang hal itu, jika memang ada yang berani melanggarnya.
Menurut dia, secara rasional yang kemungkinan terjadi yakni para pekerja asing di daerah itu, komponen gaji pokoknya dibayar dengan mata uang yuan di Negara mereka, namun untuk komponen biaya hidup di Indonesia, mereka tetap dibayarkan dengan rupiah.
Selain itu kata dia, dengan dinamika ekonomi yang tinggi tersebut, tentunya membutuhkan jumlah rupiah yang banyak, sehingga pihak Bank Indonesia juga telah membuka kas titipan BI di Bungku, sebagai ibu kota Morowali.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018