Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Surabaya (BES) memberikan peringatan tertulis pertama kepada PT Bahtera Adimana Samudra (BASS) karena belum membayar biaya pencatatan obligasi periode 2007/2008. Menurut surat Kepala Divisi (Kadiv) Pencatatan BES, Umi Kalsum, sanksi Peringatan Tertulis Pertama kepada Emiten ini dikeluarkan pada 22 Juni 2007. Sanksi tertulis itu diberikan berdasarkan Peraturan Pencatatan Efek Nomor I.A.6 huruf C.3 tentang sanksi, kata Umi. Dia juga menyebutkan bahwa BASS harus melakukan pembayaran tidak lebih dari 15 hari bursa sejak peringatan tertulis pertama ini diberikan. "Apabila dalam jangka waktu 15 hari bursa sejak peringatan tertulis pertama emiten tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pada hari berikutnya bursa akan mengenakan peringatan tertulis kedua beserta denda," jelasnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007