Makassar (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muh. Iqbal Latief menyatakan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu`mang dan Tanribali Lamo (Agus - TBL) telah memenuhi syarat pencalonan.
"Setelah menghitung jumlah kursi partai pengusung kami menyatakan syarat pencalonan sudah memenuhi syarat," kata Muh. Iqbal Latief usai memverifikasi dokumen berkas dukungan pasangan bakal calon tersebut di Makassar, Rabu.
Adapun pasangan ini diusung oleh tiga partai yaitu Gerindra dengan 11 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 7 kursi. Dengan demikian pasangan ini telah melampaui persyaratan dukungan partai minimal 17 kursi.
Khusus untuk syarat pencalonan, ia menjelaskan, pihaknya telah memastikan pengambilalihan dukungan Partai PPP dari pasangan Ichsan Yasin Limpo - Andi Mudzakkar (IYL - Cakka) yang maju melalui jalur independen dan telah mendaftar lebih awal hari ini. Pasangan IYL-Cakka bahkan diantar oleh Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara ketika mendaftar ke KPU, Rabu pagi (10/1).
"Kami telah melakukan `video call` dengan KPU Pusat untuk memastikan pengambilalihan dukungan ini," ucapnya.
Sedangkan terkait syarat calon, Muh. Iqbal mengatakan pihaknya masih akan memeriksa lebih lanjut dan berkomunikasi dengan pihak Agus - TBL untuk memenuhi kelengkapan berkas yang dibutuhkan.
Sementara Agus Arifin Nu`mang saat mendaftar secara blak-blakan menuturkan pihaknya baru memperoleh rekomendasi dari pengurus pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rabu (10/1), pukul 03.00 dini hari tadi.
Hal inilah, kata Agus, yang menyebabkan jadwal pendaftaran mundur dari pukul 13.30 wita hingga pukul 17.30 wita.
Terkait pengambilalihan dukungan tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Sulsel PPP Rizal Syarifuddin membenarkan jika terdapat penolakan dari Dewan Pengurus Wilayah terhadap pasangan Agus-TBL.
Namun, lanjutnya, terdapat aturan jika dewan pimpinan wilayah atau cabang menolak mendaftarkan calon yang ditetapkan DPP, maka DPP dapat mengeluarkan mandat dan mengambilalih kepengurusan dewan pimpinan wilayah untuk mendaftarkan calon tersebut.
Pewarta: Nurhaya J Panga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018