Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi melalui sambungan telepon, Rabu menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku pencurian berinisial "AY" (40) melakukan aksinya sejak Oktober 2017 dengan sasaran utama mesin perahu.
Ketika hendak ditangkap, pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berusaha melawan aparat kepolisian sehingga terpaksa ditembak pada bagian kakinya sehingga harus dirawat di RSUD Nunukan.
Pria "AY" ini memang telah dijadikan target operasi (TO) oleh aparat kepolisian setempat setelah beberapa kali dilaporkan melakukan aksinya terhadap pencurian mesin perahu di perairan Sebatik Timur.
Karyadi mengutarakan, bersamaan dengan penangkapan pelaku ditemukan pula sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin tempel 15 PK milik korbannya bernama Abdul Malik dan Alwi, warga Pulau Sebatik.
Sesuai penyidikan sementara terhadap tersangka, kepolisian mendapatkan informasi aksinya tidak dilakukan sendiri tetapi bersama rekan lainnya. "Tersangka "AY" menyebut sejumlah nama yang ditemani melakukan aksi pencurian selama ini," beber Karyadi.
Sehubungan dengan pengakuan "AY" maka kasus ini akan dikembangkan aparat kepolisian di daerah itu guna menemukan titik terang pelaku pencurian selama ini yang meresahkan nelayan di Pulau Sebatik.
Pewarta: Muhammad Rusman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018